Friday, October 12, 2012

Syarat Mendirikan Airlines


SYARAT MENDIRIKAN AIRLINES

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan KM No.25 Tahun 2008

1.Mendapat ijin usaha dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
2.Ijin tersebut meliputi :
a. Izin usaha angkutan udara niaga berjadwal
b. Izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal
3.Izin tersebut berlaku dan akan dievaluasi setiap 3 ( tiga) tahun, pemegang izin harus menjalankan usaha secara nyata dan beroperasi terus menerus


LAMPIRAN PERMOHONAN IJIN :


1.Akta pendirian perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) , telah disahkan oleh Menteri yang berwenang dan salah satu pokok usahanya dibidang angkutan udara niaga berjadwal / tidak berjadwal
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.Surat keterangan domisili diterbitkan oleh instansi yang berwenang
4.Surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal / Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman modal
5.Tanda bukti modal yang disetor
6.Bank Garansi / jaminan Bank
7.Rencana bisnis (business plan) dalam kurun waktu minimal 5 tahun yang sekurang-kurangnya memuat :
1. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan di operasikan
2. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan ( operation base ) dan rute penerbangan bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal
3. Aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar angkutan udara (demand)
4. Sumber daya manusia termasuk teknisi dan awak pesawat udara
5. Kesiapan atau kelayakan operasi
6. Analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan


Syarat 1-6 diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan, apabila diperlukan Dir Jend dapat meminta pemohon menunjukkan dokumen aslinya

Catatan :

1.Jenis & jumlah pesawat udara
a. Angkutan udara niaga berjadwal : minimal 2 dimiliki , dan 3 bisa sewa
b. Angkutan udara niaga tidak berjadwal : minimal 1 dimiliki dan 2 bisa sewa
c. Angkutan udara niaga khusus kargo minimal 2 unit sewa

2.Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal , minimal harus menggambarkan :
a. Rencana kegiatan operasi penerbangan ( operation base)
b. Peta jaringan rute penerbangan
c. Rute, frekuensi, rotasi diagram penerbangan, utilisasi pesawat udara yang akan dilayani secara bertahap selama 5 ( lima ) tahun
d. Rute penerbangan maksimal 55 % untuk rute padat dan 45 % rute tidak padat

3.Aspek pemasaran , minimal berisi :
a. Peluang pasar angkutan udara secara umum / khusus pada rute penerbangan yang akan dilayani
i.Perkembangan jumlah permintaan penumpang / kargo pertahun untuk jangka waktu minimal 5 tahun terakhir
ii.Potensi juml pax / cargo pertahun minimal 5 tahun kedepan
iii.Rencana utilisasi pesawat udara secara bertahap selama 5 tahun kedepan
iv.Kondisi pesaing saat ini di route penerbangan yang yang akan dilayani
b. Target / pangsa pasar yang akan diraih, meliputi :
i.Segment pasar yang akan dilayani
ii.Pangsa pasar ( market share) pertahun yang akan diraih pada masing-masing route yang akan dilayani sekurang-kurangnya 5 tahun kedepan

4.Sumber daya manusia termasuk teknisi dan awak pesawat udara , memuat kebutuhan sumber daya manusia langsung / tidak langsung menyangkut kualifikasinya dan jumlah pertahun untuk jangka waktu minimal 5 tahun kedepan

5.Kesiapan / kelayakan operasi, minimal berisi
a. Rencana pengadaan, pemeliharaan / perawatan pesawat udara
b. Fasilitas pendukung operasional pesawat udara
c. Fasiliatas pelayanan penumpang
d. Pemasaran jasa angkutan udara

6.Analisa & evaluasi aspek ekonomi / keuangan
a. Rencana investasi , jangka waktu minimal 5 tahun kedepan
b. Proyeksi aliran kas ( cash flow ), rugi / laba, neraca untuk jangka waktu minimal 5 tahun kedepan
c. Dengan menghitung :
i.Periode pengembalian ( payback period)
ii.Nilai bersih saat ini ( net present value )
iii.Tingkat kemampulabaan ( profitable index )
iv.Tingkat pengembalian hasil intern ( internal rate of return )

7.Semuanya tersusun dalam rencana bisnis ( bisnis plan ) perusahaan angkutan udara niaga berjadwal / tidak berjadwal