FOO (Flight Operation Officer)
merupakan Individu yang mempunyai otorisasi dan bertugas sebagai orang yang
mempersiapkan dan melaksanakan rencana penerbangan. Program akan difinalisasi
dengan Competence Check oleh Direktorat Sertifikasi Kelayakan Udara (DSKU).
Definisi Flight Operations Officer adalah seseorang
yang ditunjuk oleh perusahaan penerbangan sipil guna melaksanakan tugas tugas
operasional untuk mempersiapkan keberangkatan suatu penerbangan (flight
dispatch), memberangkatkan atau melepas penerbangan (dispatch release) dan
bertanggungjawab memantau penerbangan yang diberangkatkan (flight watch) sampai
ke tempat tujuan dengan aman nyaman dan efisien.
Seseorang berhak menyandang profesi FOO
adalah apabila yang bersangkutan telah memegang Lisensi yang dikeluarkan oleh
Departemen Perhubungan. Tentu saja untuk mendapatkan lisensi tersebut terlebih
dahulu kandidat FOO tersebut harus melalui berbagai macam test dan pendidikan
yang kurikulumya telah ditetapkan oleh DKUPPU.
Setelah dinyatakan lulus test dan menyelesaikan
pendidikan,barulah kandidat FOO tersebut resmi menyandang profesi sebagai
Flight Operation Officer dan mendapatkan lisensi dari Departemen Perhubungan.
Secara umum, seorang FOO mempunyai tugas
dan tanggung jawab merencanakan suatu
penerbangan yang aman nyaman dan efisien, lalu bersama dengan penerbang
dan unit lain yang terkait berkoordinasi melaksanakan perencanaan dimaksud
dilapangan.
Dalam tulisan ini diberikan sekilas
gambaran tentang dasar hukum, syarat, kompetensi dan Proses Training, serta
tugas dan tanggung jawab seorang Flight Operation Officer sebagai bagian dari
unit yang terkait langsung dengan operasional penerbangan khususnya pada
PT Garuda Indonesia.
Training yang diberikan mengacu kepada DKUPPU dan
standard Perusahaan, yang sejalan dengan Peraturan Internasional serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Civil Aviation and
Safety Regulations (CASRs).
Apabila kita membahas tentang flight operations officer maka
tidak akan lepas dari pembahasan tentang Peran, Fungsi, tugas dan wewenang
serta tanggung jawab frofesi dimaksud. Untuk itu perlu diketahui sekilas
definisi peran, fungsi, tugas dan wewenang sebagai berikut;
- Peran Flight Operations Officer adalah mitra penerbang dan sebagai pusat Informasi yang berkaitan dengan penerbangan tersebut dan mempunyai posisi yang setara dengan penerbang.
- Fungsi Flight Operations Officer adalah melakukan kegiatan operasi berdasarkan ketetapan regulasi penerbangan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku dalam dunia penerbangan sipil.
- Tugas Flight Operations Officer adalah menyiapkan kebutuhan serta merencanakan operasional dan melaksanakan suatu penerbangan yang aman, nyaman efisien dan tepat waktu.
- Wewenang Flight Operations Officer adalah memberikan masukan atau rekomendasi kepada penerbang atas kelayakan terbang pesawat, cuaca, kebutuhan fuel, kemampuan daya angkut, serta analisa lain yang berkaitan dengan suatu penerbangan.
Hal hal tersebut di atas berkaitan erat dengan kesesuaian
seorang FOO dengan profesi yang dijalaninya, sehingga kemampuan seorang FOO
akan sangat tergantung dari pola perekrutan, pendidikan dasar, lanjutan serta
fasilitas penunjangnya.
Sekolah Flight Operation Officer bisa dilihat di :