Monday, September 24, 2012

Notice to Airman (NOTAM)


Notice to Airmen (NOTAM)

                Sesuai dengan UU NO 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 284 Pelayanan informasi aeronautika sebagaimana di maksud dalam Pasal 270 huruf c bertujuan tersedianya informasi yang cukup, akurat, terkini dan tepat waktu yang diperlukan untuk keteraturan dan efisiensi penerbangan.

Pasal 285

(1). Pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 memuat informasi tentang fasilitas, prosedur, pelayanan di bandar udara dan ruang udara.

(2). Informasi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paket informasi aeronautika terpadu dan peta navigasi penerbangan.

(3). Paket Informasi aeronautika terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas;
a.Publikasi informasi aeronautika (Aeronautical Information Publication)
b.Notifikasi kepada penerbang dan petugas lalu lintas penerbangan (notice to airmen);
c.Edaran informasi aeronautika (aeronautical information circulars); and
d.Bulletin yang berisi informasi yang diperlukan sebelum penerbangan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil 175 (PKPS 175), bahwa NOTAM (Notice To Airmen) adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan disetiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personil operasi penerbangan.
NOTAM adalah pemberitahuan info mengenai penetapan, kondisi / perubahan pada fasilitas, pelayanan dan procedure atau peringatan akan bahaya yang penting untuk segera diketahui oleh personil yang berkaitan dengan operasi penerbangan ( ex : perpanjangan runway )
·         Notam harus segera diberitahukan yang berupa :
1)      Perubahan sementara            : Jangka waktu pendek
2)      Perubahan Penting pada operasional & bersifat “Permanen”
3)      Perubahan sementara            : Jangka waktu panjang


NOTAM yang dibuat dan diterbitkan untuk ruang udara Indonesia (Jakarta Flight Information Region/FIR dan Ujung Pandang FIR) didistribusikan dalam 3 (tiga) Seri yang diidentifikasi dengan huruf A, B, dan C :
Ø  Seri Notam :
1.      Seri A ( Alpha )      : Berisi tentang penerbangan jarak menengah /panjang
            untuk pendistribusian nasional dan internasional.
2.      Seri B ( Bravo )      : Berisi tentang penerbangan terbatas
            untuk pendistribusian nasional dan internasional terbatas negara tetangga.
3.      Seri C ( Charlie )   : Berisi tentang penerbangan domestic
untuk pendistribusian nasional.

Ø  Jenis Berita Notam :
Selain seri dalam huruf, Notam harus diberi nomor berurutan berdasarkan tahun kalender untuk memudahkan kelanjutan pengecekan, nomor seri angka terdiri dari 4 digit.
Notam :
a.      Notam N    = N -> New ( Informasi baru )
b.      Notam R    = R -> Replacement Notam ( Pengganti notam lama, harus diikuti seri & no.thn )
c.       Notam C    = C -> Cancellation, Notam yang membatalkan notam sebelumnya.
Ø  Penulisan ATC Notam :
1.      Formasi Kualifikasi, ex = Q
2.      ICAO location indicator, ex = WARR ( Surabaya )
3.      Traffic             I   -> IFR
                                                II  -> VFR
IV -> IFR / VFR

4.      Purpose         
     N : Notam untuk segera diketahui oleh para operasional penerbangan.
                        B : Notam perlu dimasukkan dalam PIB.
5.      Scape / lingkup         
           A -> Aerodrome
                                    B -> Enroute
                                    C -> Navigasi Warning
6.      Batas ruang rendah yg digunakan.
7.      Batas ruang tertinggi yg digunakan.
8.      Koordinat & radius
9.      Location
10.  Indicator Aerodrome / lokasi Notam, masa mulai berlaku Notam ( tahun,bulan,tanggal )

Monthly NOTAM Summary / Printed Plain-Language Summary (PPLS) :  berisikan daftar NOTAM (NOTAM Checklist) yang masih berlaku pada tanggal diterbitkannya PPLS tersebut, termasuk AIP Amendment, AIC yang terakhir diterbitkan dan daftar dari AIP Supplement yang masih berlaku.
NOTAM yang bersifat penting namun berjangka waktu pendek tidak dimasukkan dalam Monthly NOTAM Summary ini. Namun bisa didapatkan pada unit Briefing Office bandar udara – bandar udara terdekat atau pada :
Kantor NOTAM Internasional - Indonesia
Alamat : Gedung Karya, Lantai 7 Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110, Indonesia
Telepon : (06) (21) 3507603, 3516961
Fax        : (06) (21) 3507603,
AFTN    : WRRRYNYX
E-mail  : ais_indonesia@indo.net.id