Notice to
Airmen (NOTAM)
Sesuai dengan UU NO 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 284 Pelayanan informasi aeronautika
sebagaimana di maksud dalam Pasal 270 huruf c bertujuan tersedianya informasi
yang cukup, akurat, terkini dan tepat waktu yang diperlukan untuk keteraturan
dan efisiensi penerbangan.
Pasal
285
(1).
Pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 memuat
informasi tentang fasilitas, prosedur, pelayanan di bandar udara dan ruang
udara.
(2).
Informasi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paket
informasi aeronautika terpadu dan peta navigasi penerbangan.
(3).
Paket Informasi aeronautika terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas;
a.Publikasi
informasi aeronautika (Aeronautical Information Publication)
b.Notifikasi
kepada penerbang dan petugas lalu lintas penerbangan (notice to airmen);
c.Edaran
informasi aeronautika (aeronautical information circulars); and
d.Bulletin
yang berisi informasi yang diperlukan sebelum penerbangan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun
2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil 175 (PKPS 175), bahwa
NOTAM (Notice To Airmen) adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui
peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau
perubahan disetiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi
berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh
personil operasi penerbangan.
NOTAM adalah pemberitahuan info mengenai
penetapan, kondisi / perubahan pada fasilitas, pelayanan dan procedure atau
peringatan akan bahaya yang penting untuk segera diketahui oleh personil yang
berkaitan dengan operasi penerbangan ( ex : perpanjangan runway )
·
Notam harus segera diberitahukan yang
berupa :
1) Perubahan
sementara : Jangka waktu pendek
2) Perubahan
Penting pada operasional & bersifat “Permanen”
3) Perubahan
sementara : Jangka waktu
panjang
NOTAM yang dibuat dan diterbitkan untuk ruang udara Indonesia (Jakarta Flight Information Region/FIR dan Ujung Pandang FIR) didistribusikan dalam 3 (tiga) Seri yang diidentifikasi dengan huruf A, B, dan C :
Ø Seri Notam :
1. Seri A ( Alpha ) : Berisi tentang penerbangan jarak menengah
/panjang
untuk
pendistribusian nasional dan internasional.
2. Seri B ( Bravo ) : Berisi tentang penerbangan terbatas
untuk pendistribusian
nasional dan internasional terbatas negara tetangga.
3. Seri C ( Charlie ) : Berisi tentang penerbangan domestic
untuk pendistribusian nasional.
Ø
Jenis Berita Notam :
Selain seri dalam huruf, Notam harus diberi nomor
berurutan berdasarkan tahun kalender untuk memudahkan kelanjutan pengecekan,
nomor seri angka terdiri dari 4 digit.
Notam :
a.
Notam N = N -> New ( Informasi baru )
b.
Notam R = R -> Replacement Notam ( Pengganti notam lama, harus diikuti
seri & no.thn )
c.
Notam C = C -> Cancellation, Notam yang membatalkan notam sebelumnya.
Ø
Penulisan ATC Notam :
1.
Formasi Kualifikasi, ex = Q
2.
ICAO location indicator, ex = WARR (
Surabaya )
3. Traffic I ->
IFR
II -> VFR
IV -> IFR / VFR
4. Purpose
N : Notam untuk segera diketahui oleh para
operasional penerbangan.
B : Notam perlu dimasukkan dalam PIB.
5. Scape / lingkup
A -> Aerodrome
B -> Enroute
C -> Navigasi Warning
6. Batas ruang rendah
yg digunakan.
7. Batas ruang
tertinggi yg digunakan.
8. Koordinat &
radius
9. Location
10. Indicator Aerodrome
/ lokasi Notam, masa mulai berlaku Notam ( tahun,bulan,tanggal )
Monthly NOTAM Summary / Printed Plain-Language Summary (PPLS)
: berisikan daftar NOTAM (NOTAM Checklist) yang masih berlaku pada
tanggal diterbitkannya PPLS tersebut, termasuk AIP Amendment, AIC yang terakhir
diterbitkan dan daftar dari AIP Supplement yang masih berlaku.
NOTAM yang
bersifat penting namun berjangka waktu pendek tidak dimasukkan dalam Monthly
NOTAM Summary ini. Namun bisa didapatkan pada unit Briefing Office bandar udara
– bandar udara terdekat atau pada :
Kantor NOTAM Internasional - Indonesia
Alamat : Gedung Karya, Lantai 7 Jalan Medan Merdeka
Barat No. 8 Jakarta 10110, Indonesia
Telepon : (06) (21) 3507603, 3516961
Fax : (06) (21)
3507603,
AFTN : WRRRYNYX
E-mail : ais_indonesia@indo.net.id